Perjalanan Sebuah Niat: Kisah di Balik Beasiswa Van Lith

Dua puluh tahun lalu, aku — Alpha, anak muda berusia 15 tahun — melangkah masuk ke gerbang SMA Pangudi Luhur Van Lith Muntilan dengan perasaan campur aduk antara gugup dan semangat. Tak terpikir sedikit pun bahwa sekolah yang dulu hanya kukenal sebagai tempat belajar dan bertumbuh, kelak akan menjadi bagian dari kisah pengabdian yang mengubah banyak kehidupan, termasuk hidupku sendiri.

Tahun berganti. Hidup membawa aku ke banyak arah, sampai akhirnya di tahun 2019, di tengah kesibukan dan rutinitas, datang sebuah pesan di malam hari. Pengirimnya seseorang yang bahkan belum pernah kutemui sebelumnya — (alm) Mas Larry, kakak kelasku di Van Lith yang terpaut 13 tahun di atasku.

Beliau bercerita tentang sesuatu yang awalnya terasa jauh dariku: Beasiswa Van Lith. Ia menjelaskan apa itu program beasiswa Van Lith, siapa yang menerima, dan mengapa program ini ada. Tapi lebih dari itu, beliau menyampaikan semangat! Semangat untuk membantu calon adik-adik satu almamater di sekolah kita agar mereka yang punya semangat belajar, tapi terbatas secara finansial, tetap bisa merasakan dinamika hidup di Van Lith.

Saat itu aku belum tahu, percakapan malam itu akan menjadi titik awal dari perjalanan yang penuh makna.

Awal Sebuah Gerakan

Pandemi COVID-19 datang, dan seperti banyak hal lain, kegiatan beasiswa yang sebelumnya telah dijalanlan bertahun-tahun oleh kakak-kakak Hippavali pun terdampak.
Namun, justru di masa sulit itulah, muncul semangat baru untuk berkolaborasi.

Pada pertengahan Maret di Tahun 2021, kami mengadakan Zoom meeting pertama yang mempertemukan pengurus beasiswa dari Hippavali dengan perwakilan dari berbagai angkatan.
Aku masih ingat betul suasananya — hangat, meski hanya lewat layar.

Dalam pertemuan itu, Mbak Galih Ratna (VL10) memaparkan dengan jelas kondisi dan tujuan program beasiswa ini. Didampingi oleh Mas Raymond, (alm) Mas Larry, Mas Barus dari VL2, serta Mas Iwan VL4 (yang akrab disapa Pak Pres), mereka menjelaskan bahwa dana beasiswa yang selama ini ditopang oleh Hippavali mulai menipis akibat pandemi.
Kondisi ini membuat kami semua tersadar: agar program ini bisa terus hidup, kami — para alumni dari berbagai angkatan — harus ikut bergerak.

Dari Tiga ke Tiga Puluh Delapan , dari Langkah ke Gerakan

Saat itu, ada 12 siswa penerima beasiswa: masing-masing empat siswa dari kelas 10, 11, dan 12.
Setiap anak menerima subsidi biaya sekolah sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan subsidi UPP sebesar Rp4.000.000 bagi calon siswa baru.

Tahun demi tahun berlalu, dan beasiswa ini tumbuh bersama semangat para alumninya.
Kini, sudah ada 24 angkatan alumni Van Lith terlibat dalam gerakan ini.
Dan hingga hari ini, 38 siswa telah menerima manfaat langsung dari beasiswa Van Lith, 19 diantaranya masih berstatus sebagai siswa di SMA PL Van Lith saat ini.

Bagi kami para pengurus, setiap nama penerima bukan sekadar angka, melainkan cerita hidup yang sedang diperjuangkan.

Masih teringat dengan jelas bagaimana para siswa penerima beasiswa Van Lith dengan ketulusan hati membagikan tulisan-tulisan pengalaman hidupnya, dan cerita-cerita perkembangan kepribadian semasa bersekolah dan mendapatkan pelajaran hidup di Sekolah maupun Asrama PL Van Lith.
Ada rasa haru yang timbul ketika membaca tulisan dari orang tua penerima beasiswa yang sangat bersyukur atas bantuan beasiswa Van Lith pada akhirnya sang putri terkasih dapat merasakan dan menjalani pendidikan di SMA PL Van Lith.

Sebuah Ajakan dari Hati

Tanpa menafikkan gerakan / pilihan aksi nyata lain dan bentuk kontribusi selain melalui Beasiswa Van Lith ini, dengan kerendahan hati, aku ingin mengajak rekan-rekan Alumni Van Lith yang mungkin masih bimbang untuk menentukan panggilannya untuk turut berpartisipasi.
Melalui tulisan ini, aku ingin mengajak siapa pun dari keluarga besar Van Lith untuk ikut menyalakan lilin kecil ini.
Karena cahaya yang kita nyalakan bersama, sekecil apa pun, akan menjadi terang bagi adik-adik kita yang sedang berjuang.

Mungkin kita tidak bisa membantu semua orang. Tapi kita bisa menjadi seseorang bagi satu orang yang benar-benar membutuhkan.
Dan di sanalah letak makna sesungguhnya dari semboyan yang selalu tertanam di hati setiap anak Van Lith — Putra dan Putrimu, setia berjuang, Apimu Menyala Terang!

Teruntuk almarhum Mas Larry yang sudah berbahagia bersama Bapa di Surga, terima kasih telah meninggalkan legacy berupa gerakan Beasiswa Van Lith ini.
Doakan kami semua adik-adikmu yang masih berjuang di Dunia ini agar dapat meneruskan gerakan yang sudah engkau mulai ini.

Salam
Alpha – Van Lith LimaBelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related

Kejadian di penghujung bulan Agustus tahun 2025 dimana terjadi demo besar di beberapa kota yang ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengerahkan polisi maupun TNI untuk “mengamankan” kegiatan unjuk rasa atau mengembalikan kondisi “aman” bisa dikatakan merupakan kondisi yang diakibatkan adanya gap atau jarak yang jauh antara rakyat dengan pemerintah maupun wakil rakyatnya. Alih-alih unjuk rasa ditindaklanjuti dengan diskusi dengan wakil rakyat, wakil rakyat cenderung bersikap diam dan bahkan menyakiti perasaan rakyat dengan komentar-komentar yang tidak pantas.


Kata-kata seperti “orang tolol” dan “jangan samakan anggota DPR dengan rakyat jelata” hanya menunjukkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) ini seperti memisahkan kelas mereka dengan rakyat yang seharusnya mereka wakili, seolah-olah setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan dilantik menjadi anggota DPR dirinya menjadi orang berbeda yang seharusnya dipuja-puja, dihormati dan bahkan dilayani dengan mendapatkan tunjangan-tunjangan, mendapatkan perlakuan spesial dan dipanggil dengan yang terhormat.


Ketika perbuatan-perbuatan semena-mena yang disebutkan di atas dilakukan oleh seorang Presiden, bangsa kita telah mencoba memperbaikinya dengan dengan adanya yang menghasilkan amandemen UUD 1945 yang memberikan batasan masa jabatan bagi seseorang untuk menjadi Presiden, namun ternyata pembatasan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR-RI/DPR-Daerah (“DPRD”) maupun Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), seolah-olah semua anggota DPR saat itu percaya hanya Presiden saja yang memungkinkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.


Seharusnya ketika peristiwa pelengseran Presiden K.H Abdurrahman Wahid yang lebih dikenal dengan sebutan Gusdur, rakyat dapat melihat adanya kecenderungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) yang dipenuhi angota DPR dari berbagai fraksi tersebut untuk melindungi diri mereka dengan menggunakan pembenaran sebagai wakil rakyat dan bahkan hingga saat ini tuduhan kesalahan kepada Gusdur tidak pernah terbukti. Keadaan tersebut tentu harusnya mempertanyakan klaim DPR sebagai wakil rakyat, terlebih lagi setelah peristiwa Agustus 2025. Bayangkan saja, meskipun mendapatkan penolakan keras dari rakyat mengenai gaji dan tunjangan DPR hal tersebut tidak mendorong mereka untuk melakukan evaluasi atau setidaknya menerima perwakilan pendemo untuk berdiskusi tetapi justru memilih diam dan membiarkan kekacauan terjadi di depan gedung MPR/DPR. Setelah adanya pertemuan antara Presiden dengan seluruh ketua partai tiba-tiba anggota DPR sepakat untuk mencabut dan merevisi ketentuan tunjangan mereka, hal ini sangat mengkhawatirkan dan hanya menjadi bukti tambahan bagi tuduhan bahwa DPR sebenarnya tidak mewakili rakyat, entah mewakili partai atau bahkan mewakili diri mereka sendiri.


Sebenarnya jika dilihat dari susunan MPR saat ini, untuk “melegakan” perasaan rakyat yang takut bahwa anggota DPR hanya mewakili partai dan bukan rakyat maka dibentuklah kamar kedua yaitu DPD yang perwakilannya berasal dari non-partai. Namun jika memang DPD dianggap mewakili rakyat mengapa kewenangan mereka dibatasi dan tidak disamakan dengan anggota DPR yang berasal dari kalangan partai? Meskipun begitu, tidak juga kita melihat adanya tanggapan dari anggota DPD mengenai keadaan politik pada Agustus 2025.


Lebih jauh lagi, anggota-anggota DPR ini seolah-olah terbelenggu antara menjadi wakil rakyat atau wakil partai, dan hal ini dikuatkan dengan adanya hak recall atau menarik kembali bagi partai untuk menarik anggotanya di DPR yang melanggar AD/ART partai sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. Seharusnya jika memang anggota DPR adalah wakil rakyat maka yang berhak untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR adalah rakyat dengan mekanisme melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (“MKD”), hal ini tentu akan menimbulkan efek yang berbeda dimana anggota DPR menjadi lebih takut kepada rakyat daripada kepada ketua partainya. Seorang anggota DPR mungkin dapat dipecat oleh partainya dari keanggotaan partai tapi tidak dari posisinya sebagai anggota DPR dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi adalah anggota dewan tersebut masuk menjadi bagian dari fraksi non-partai yaitu DPD. Beda halnya bila rakyat yang melakukan pemecatan, maka posisinya dapat digantikan oleh calon DPR lain dari partai yang sama dan memiliki suara terbanyak setelah anggota DPR yang diberhentikan di daerah pemilihannya.


Selain itu, misalkan anggota DPR tidak mewakili suara rakyat maupun suara partai maka kita patut menduga anggota DPR tersebut mewakili kepentingannya sendiri, dari 580 anggota DPR setidaknya berdasarkan laman berita suara.com tanggal 4 September 2025 dengan judul “Daftar Pejabat DPR dengan masa jabatan terlama, ada yang capai 35 tahun” diketahui setidaknya ada lebih dari 10 orang yang memiliki masa jabatan di atas 20 tahun, hal ini tentu kontras berbanding terbalik dengan spirit pembatasan masa jabatan Presiden yang telah digaungkan pada masa reformasi. Bagaimana kita dapat yakin bahwa orang-orang yang katanya wakil rakyat masih mewakili suara rakyat dan bukan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri sebagaimana yang kita takutkan akan terjadi kepada Presiden yang menjabat lebih dari dua periode?


Kebijakan tunjangan dan gaji yang ramai belakangan ini seakan menjadi bukti bahwa anggota DPR ini seperti aji mumpung memperbaiki ekonominya atau bahkan memperkaya dirinya. Mereka seperti berusaha memastikan untuk dapat hidup nyaman saat menjabat maupun sesudah menjabat sebagai anggota DPR. Atau bahkan kita dapat menduga seolah-olah tunjangan maupun gaji yang didapatkan merupakan tabungan untuk menjadi modal kampanye pada periode berikutnya. Anggota-anggota DPR, DPD, maupun DPRD ini cukup setiap 5 tahun sekali menggunakan tabungannya untuk modal kampanyenya memastikan mendapatkan nomor urut caleg yang “istimewa” berbuat serta memberikan kesan “baik” pada saat kampanye di daerah pemilihannya, maka sudah dipastikan dirinya akan mendapatkan kursinya kembali di DPR. Hal ini dapat dicegah apabila adanya batasan masa jabatan bagi anggota DPR/DPD/DPRD dan kebijakan tersebut tentu akan mendorong partai untuk lebih aktif menjalankan fungsi pendidikan politiknya kepada kadernya, partisipannya maupun masyarakat agar dapat melahirkan calon-calon anggota legistlatif yang dapat menggantikan anggota DPR yang telah mencapai batas masa jabatannya dan tentunya mencegah adanya kemungkinan untuk menyalahgunakan wewenang bagi kepentingannya sendiri.


Saat ini mungkin kondisi berangsur-angsur kembali membaik pasca demo pada akhir Agustus 2025 berhasil “mengembalikan” kedaulatan rakyat di atas DPR dan memaksa DPR untuk menerima perwakilan rakyat “yang sesungguhnya” dan berdiskusi mengenai tunjangan dan gaji, Rancangan Undang-Undang yang belum terealisasikan dan permasalahan hukum maupun sosial yang terjadi. Namun hal ini bagi penulis hanyalah sia-sia selama tidak adanya pembatasan masa jabatan dan tidak adanya perlindungan bagi para anggota DPR yang memang mewakili rakyat namun takut kepada perintah partai. Untuk itu, maka perlu adanya dorongan kepada DPR untuk melakukan amandemen ke lima terhadap UUD 1945 dengan menambahkan batas waktu bagi anggota DPR maupun DPD serta memberikan kewenangan yang sama bagi anggota DPR maupun DPD serta merevisi Undang-Undang Partai Politik maupun MD3 dengan menghapus hak recall partai atas anggota dewan yang berasal dari partainya. Apabila hal tersebut juga tidak terwujud, maka langkah konkrit yang dapat kita lakukan adalah dengan memilih wajah-wajah baru maupun partai-partai baru untuk duduk menggantikan wajah dan fraksi-fraksi yang telah lama di DPR namun tidak membawa perubahan yang berarti atau tidak mewakili suara rakyat sama sekali pada saat Pemilihan Umum Calon Legislatif.

Penulis : Vincent VL 18

Organisasi PAVALI ada karena kita semua. Dari persaudaraan yang pernah tumbuh di bangku sekolah, kini jadi wadah untuk terus saling menguatkan. 🌱 Dengan uluran tangan melalui QR Code yang tersedia, langkah kita tetap terjaga mulai dari pertemuan alumni, kegiatan komunitas, sampai karya sosial kemasyarakatan. Karena setiap kontribusi adalah bukti cinta kita pada persaudaraan Alumni Van Lith. Terimakasih, Sabahat. Apimu Menyala Terang.