Kejadian di penghujung bulan Agustus tahun 2025 dimana terjadi demo besar di beberapa kota yang ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengerahkan polisi maupun TNI untuk “mengamankan” kegiatan unjuk rasa atau mengembalikan kondisi “aman” bisa dikatakan merupakan kondisi yang diakibatkan adanya gap atau jarak yang jauh antara rakyat dengan pemerintah maupun wakil rakyatnya. Alih-alih unjuk rasa ditindaklanjuti dengan diskusi dengan wakil rakyat, wakil rakyat cenderung bersikap diam dan bahkan menyakiti perasaan rakyat dengan komentar-komentar yang tidak pantas.
Kata-kata seperti “orang tolol” dan “jangan samakan anggota DPR dengan rakyat jelata” hanya menunjukkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) ini seperti memisahkan kelas mereka dengan rakyat yang seharusnya mereka wakili, seolah-olah setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan dilantik menjadi anggota DPR dirinya menjadi orang berbeda yang seharusnya dipuja-puja, dihormati dan bahkan dilayani dengan mendapatkan tunjangan-tunjangan, mendapatkan perlakuan spesial dan dipanggil dengan yang terhormat.
Ketika perbuatan-perbuatan semena-mena yang disebutkan di atas dilakukan oleh seorang Presiden, bangsa kita telah mencoba memperbaikinya dengan dengan adanya yang menghasilkan amandemen UUD 1945 yang memberikan batasan masa jabatan bagi seseorang untuk menjadi Presiden, namun ternyata pembatasan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR-RI/DPR-Daerah (“DPRD”) maupun Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), seolah-olah semua anggota DPR saat itu percaya hanya Presiden saja yang memungkinkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Seharusnya ketika peristiwa pelengseran Presiden K.H Abdurrahman Wahid yang lebih dikenal dengan sebutan Gusdur, rakyat dapat melihat adanya kecenderungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) yang dipenuhi angota DPR dari berbagai fraksi tersebut untuk melindungi diri mereka dengan menggunakan pembenaran sebagai wakil rakyat dan bahkan hingga saat ini tuduhan kesalahan kepada Gusdur tidak pernah terbukti. Keadaan tersebut tentu harusnya mempertanyakan klaim DPR sebagai wakil rakyat, terlebih lagi setelah peristiwa Agustus 2025. Bayangkan saja, meskipun mendapatkan penolakan keras dari rakyat mengenai gaji dan tunjangan DPR hal tersebut tidak mendorong mereka untuk melakukan evaluasi atau setidaknya menerima perwakilan pendemo untuk berdiskusi tetapi justru memilih diam dan membiarkan kekacauan terjadi di depan gedung MPR/DPR. Setelah adanya pertemuan antara Presiden dengan seluruh ketua partai tiba-tiba anggota DPR sepakat untuk mencabut dan merevisi ketentuan tunjangan mereka, hal ini sangat mengkhawatirkan dan hanya menjadi bukti tambahan bagi tuduhan bahwa DPR sebenarnya tidak mewakili rakyat, entah mewakili partai atau bahkan mewakili diri mereka sendiri.
Sebenarnya jika dilihat dari susunan MPR saat ini, untuk “melegakan” perasaan rakyat yang takut bahwa anggota DPR hanya mewakili partai dan bukan rakyat maka dibentuklah kamar kedua yaitu DPD yang perwakilannya berasal dari non-partai. Namun jika memang DPD dianggap mewakili rakyat mengapa kewenangan mereka dibatasi dan tidak disamakan dengan anggota DPR yang berasal dari kalangan partai? Meskipun begitu, tidak juga kita melihat adanya tanggapan dari anggota DPD mengenai keadaan politik pada Agustus 2025.
Lebih jauh lagi, anggota-anggota DPR ini seolah-olah terbelenggu antara menjadi wakil rakyat atau wakil partai, dan hal ini dikuatkan dengan adanya hak recall atau menarik kembali bagi partai untuk menarik anggotanya di DPR yang melanggar AD/ART partai sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. Seharusnya jika memang anggota DPR adalah wakil rakyat maka yang berhak untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR adalah rakyat dengan mekanisme melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (“MKD”), hal ini tentu akan menimbulkan efek yang berbeda dimana anggota DPR menjadi lebih takut kepada rakyat daripada kepada ketua partainya. Seorang anggota DPR mungkin dapat dipecat oleh partainya dari keanggotaan partai tapi tidak dari posisinya sebagai anggota DPR dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi adalah anggota dewan tersebut masuk menjadi bagian dari fraksi non-partai yaitu DPD. Beda halnya bila rakyat yang melakukan pemecatan, maka posisinya dapat digantikan oleh calon DPR lain dari partai yang sama dan memiliki suara terbanyak setelah anggota DPR yang diberhentikan di daerah pemilihannya.
Selain itu, misalkan anggota DPR tidak mewakili suara rakyat maupun suara partai maka kita patut menduga anggota DPR tersebut mewakili kepentingannya sendiri, dari 580 anggota DPR setidaknya berdasarkan laman berita suara.com tanggal 4 September 2025 dengan judul “Daftar Pejabat DPR dengan masa jabatan terlama, ada yang capai 35 tahun” diketahui setidaknya ada lebih dari 10 orang yang memiliki masa jabatan di atas 20 tahun, hal ini tentu kontras berbanding terbalik dengan spirit pembatasan masa jabatan Presiden yang telah digaungkan pada masa reformasi. Bagaimana kita dapat yakin bahwa orang-orang yang katanya wakil rakyat masih mewakili suara rakyat dan bukan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri sebagaimana yang kita takutkan akan terjadi kepada Presiden yang menjabat lebih dari dua periode?
Kebijakan tunjangan dan gaji yang ramai belakangan ini seakan menjadi bukti bahwa anggota DPR ini seperti aji mumpung memperbaiki ekonominya atau bahkan memperkaya dirinya. Mereka seperti berusaha memastikan untuk dapat hidup nyaman saat menjabat maupun sesudah menjabat sebagai anggota DPR. Atau bahkan kita dapat menduga seolah-olah tunjangan maupun gaji yang didapatkan merupakan tabungan untuk menjadi modal kampanye pada periode berikutnya. Anggota-anggota DPR, DPD, maupun DPRD ini cukup setiap 5 tahun sekali menggunakan tabungannya untuk modal kampanyenya memastikan mendapatkan nomor urut caleg yang “istimewa” berbuat serta memberikan kesan “baik” pada saat kampanye di daerah pemilihannya, maka sudah dipastikan dirinya akan mendapatkan kursinya kembali di DPR. Hal ini dapat dicegah apabila adanya batasan masa jabatan bagi anggota DPR/DPD/DPRD dan kebijakan tersebut tentu akan mendorong partai untuk lebih aktif menjalankan fungsi pendidikan politiknya kepada kadernya, partisipannya maupun masyarakat agar dapat melahirkan calon-calon anggota legistlatif yang dapat menggantikan anggota DPR yang telah mencapai batas masa jabatannya dan tentunya mencegah adanya kemungkinan untuk menyalahgunakan wewenang bagi kepentingannya sendiri.
Saat ini mungkin kondisi berangsur-angsur kembali membaik pasca demo pada akhir Agustus 2025 berhasil “mengembalikan” kedaulatan rakyat di atas DPR dan memaksa DPR untuk menerima perwakilan rakyat “yang sesungguhnya” dan berdiskusi mengenai tunjangan dan gaji, Rancangan Undang-Undang yang belum terealisasikan dan permasalahan hukum maupun sosial yang terjadi. Namun hal ini bagi penulis hanyalah sia-sia selama tidak adanya pembatasan masa jabatan dan tidak adanya perlindungan bagi para anggota DPR yang memang mewakili rakyat namun takut kepada perintah partai. Untuk itu, maka perlu adanya dorongan kepada DPR untuk melakukan amandemen ke lima terhadap UUD 1945 dengan menambahkan batas waktu bagi anggota DPR maupun DPD serta memberikan kewenangan yang sama bagi anggota DPR maupun DPD serta merevisi Undang-Undang Partai Politik maupun MD3 dengan menghapus hak recall partai atas anggota dewan yang berasal dari partainya. Apabila hal tersebut juga tidak terwujud, maka langkah konkrit yang dapat kita lakukan adalah dengan memilih wajah-wajah baru maupun partai-partai baru untuk duduk menggantikan wajah dan fraksi-fraksi yang telah lama di DPR namun tidak membawa perubahan yang berarti atau tidak mewakili suara rakyat sama sekali pada saat Pemilihan Umum Calon Legislatif.
Penulis : Vincent VL 18
satu Respon
Terus berkarya Pavali.
Bangun jaringan kuat sesama alumni, termasuk dalam dunia kerja serta peluang kerja bagi adik kelas sesama alumni.
Bravo